[ PPID DPAS UPI ]
Informasi Serta Merta
⚠️ Pemberitahuan Penting
Berdasarkan Pasal 10 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Universitas Pendidikan Indonesia wajib mengumumkan secara serta-merta informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum di lingkungan kampus and sekitarnya.
Informasi Kebencanaan & Darurat Alam
Informasi Kedaruratan Kesehatan & Karantina
List Dokumen
Gangguan Infrastruktur & Layanan Publik Kampus
Informasi Keamanan & Ketertiban Lingkungan
📞 Pusat Kontak Kedaruratan Kampus
Jika terjadi situasi darurat segera hubungi Unit Keamanan, Keselamatan, dan Ketertiban (K3) UPI atau posko pelayanan terdekat di wilayah fakultas masing-masing.