Tugas dan Fungsi
Gambaran operasional utama Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya sebagai unit pendukung vital yang menjamin ketersediaan serta tata kelola logistik, aset, kepegawaian, dan anggaran organisasi.
Mengelola arus distribusi surat masuk dan keluar secara sistematis, serta merawat sistem pengarsipan dokumen fisik maupun digital secara aman dan tertib.
Mengatur jalannya agenda seremonial formal, rapat koordinasi, dan pertemuan kedinasan, termasuk menyiapkan akomodasi tempat, manajemen undangan, hingga dokumentasi notulensi.
Merencanakan inventarisasi, pengadaan, dan pemeliharaan rutin aset kantor (gedung, kendaraan, alat kerja) serta memastikan ketersediaan pasokan logistik harian dan ATK.
Mengendalikan, mengawasi, dan memastikan efektivitas layanan kebersihan lingkungan kerja serta sistem pengamanan terpadu di seluruh area operasional kantor.
Memproses seluruh prosedur administrasi kedinasan pegawai ke luar daerah, mulai dari penerbitan surat tugas resmi hingga pelaporan akuntabilitas biaya perjalanan.
Mengelola tertib administrasi data kepegawaian master, pengawasan absensi presensi berkala, hak cuti tahunan, mutasi/kenaikan pangkat, serta pemenuhan kewajiban pegawai.
Mengadministrasikan usulan kebutuhan program pelatihan, pemetaan diklat kompetensi berkala bagi internal pegawai, serta menyusun rekapitulasi data hasil evaluasinya.
Menyusun rencana dan usulan pagu kebutuhan anggaran operasional berkala unit kerja, serta melakukan monitoring ketat terhadap realisasi penyerapan dana di lapangan.
Memproses verifikasi berkas pencairan dana, melakukan pembukuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran, dan mengeksekusi penyelesaian pembayaran biaya operasional rutin.
Mengelola fasilitasi pemenuhan tunjangan kerja, program asuransi kesehatan, serta penyediaan fasilitas proteksi dan program penunjang kesejahteraan lainnya bagi internal pegawai.
Menyediakan dukungan administrasi dan logistik yang efisien, efektif, dan akuntabel. Kehadiran tata kelola yang matang ini memastikan unit-unit kerja inti dapat fokus penuh pada pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) utama mereka tanpa terhambat kendala teknis maupun operasional.