x
DPAS

DPAS-PROFILE

 

Fungsi Utama & Peran Sentral

Direktorat Pelatihan, Asesmen, dan Sertifikasi (Dit. PAS) memiliki peran sentral sebagai motor penggerak peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidangnya. Unit ini bertanggung jawab penuh mulai dari perencanaan program hingga pengakuan formal terhadap kompetensi SDM.

Nilai Penting: Dit. PAS berperan krusial dalam menciptakan SDM yang adaptif, kompeten, dan memiliki daya saing tinggi melalui sistem yang terstruktur, mulai dari pembinaan (training) hingga pengakuan resmi (certification).

Misi Kunci Pengembangan

  • Pelatihan & Pengembangan: Menyusun, merancang, dan menyelenggarakan program pelatihan serta kursus yang relevan dengan kebutuhan industri dan perkembangan teknologi/bidang keahlian terkini.
  • Asesmen Kompetensi: Melaksanakan pengukuran dan evaluasi (asesmen) terhadap tingkat penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja SDM.
  • Sertifikasi Profesi: Memberikan pengakuan formal atas kompetensi yang telah dimiliki oleh individu setelah melalui proses pelatihan dan asesmen yang terstandar.

Ruang Lingkup Kerja

  • Penyelenggaraan Diklat: Mengelola pelatihan teknis, manajerial, dan fungsional, serta berkolaborasi dengan lembaga eksternal dan industri.
  • Pengembangan Standar: Menyusun dan memelihara Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau standar spesifik sektoral lainnya.
  • Pengelolaan LSP/TUK: Mengelola atau mengawasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau Tempat Uji Kompetensi (TUK) demi menjamin kredibilitas dan independensi.
  • Kemitraan Strategis: Membangun kemitraan dengan sektor swasta, akademisi, dan organisasi internasional untuk menyelaraskan kurikulum dengan pasar kerja global.