x
DPAS

DPAS-TENTANG-DIVISI-ASESMEN

Tugas & Fungsi Utama

Gambaran operasional utama Divisi Asesmen dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam menguji, mengevaluasi, serta memberikan pengakuan formal atas kompetensi dan kesiapan kerja SDM.

Bidang Asesmen & Pengukuran

1
Penyusunan Perangkat

Merancang instrumen uji kompetensi (tes tertulis, praktik, wawancara) yang valid dan reliabel sesuai standar SKKNI atau internasional.

2
Pelaksanaan Asesmen

Mengelola rangkaian uji kompetensi, memastikan kesiapan Tempat Uji Kompetensi (TUK), serta menugaskan Asesor berlisensi resmi.

3
Penentuan Kelulusan

Mengevaluasi hasil uji secara objektif untuk merekomendasikan keputusan akhir predikat peserta: “Kompeten” (K) atau “Belum Kompeten” (BK).

4
Pengelolaan Data Asesi

Mengadministrasikan database master peserta, mendokumentasikan rekam jejak pengujian, serta menjamin keamanan dokumen penunjang.

Lembaga Sertifikasi Profesi (BNSP)

1
Pengelolaan Lisensi

Menjaga akuntabilitas tata kelola lembaga agar tetap patuh penuh sesuai regulasi dan pedoman mutu Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

2
Penerbitan Sertifikat

Memproses dan menerbitkan sertifikat kompetensi berlogo Garuda BNSP sebagai bukti legalitas hukum yang sah atas keahlian profesi asesi.

3
Pemeliharaan Asesor

Mengelola rekrutmen, menyelenggarakan refreshment pelatihan berkala, serta memonitor masa berlaku lisensi kompetensi Asesor.

4
Pengembangan Skema

Merancang dan memetakan skema sertifikasi baru yang adaptif dengan dinamika kebutuhan industri modern dan teknologi terbaru.