Sertifikasi Kompetensi
Skema Instruktur Terampil
Direktorat Pelatihan, Asesmen dan Sertifikasi (DPAS) – LSP P1
Ringkasan Program
Sertifikasi Kompetensi Instruktur Terampil merupakan program asesmen tingkat kualifikasi pelaksanaan teknis operasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Pelatihan, Asesmen dan Sertifikasi (DPAS) melalui LSP P1. Sertifikasi ini dirancang untuk menguji, memvalidasi, dan mengesahkan kemampuan teknis, komunikasi, serta operasional asesi dalam menyampaikan materi pelatihan kerja. Cakupan asesmen meliputi kemampuan merencanakan penyusunan materi pembelajaran, menyusun rencana sesi pelatihan (lesson plan), mengelola lingkungan dan fasilitas kelas pelatihan, menerapkan metode andragogi dasar yang komunikatif, hingga melakukan evaluasi penilaian hasil belajar asesi sesuai standar mutu instruktur nasional.
Daftar Unit Kompetensi
Menerapkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lingkungan Kelas Pelatihan
Menyusun Rencana Pembelajaran (Lesson Plan / Rencana Sesi) Berdasarkan Silabus Acuan
Menyiapkan Bahan, Media, Alat Peraga, dan Fasilitas Ruangan Pelatihan yang Diperlukan
Memfasilitasi Penyampaian Materi Pembelajaran Tatap Muka Menggunakan Metode Andragogi Dasar
Mengelola Kelompok Peserta Pelatihan dan Mengatasi Gangguan Dinamika Kelas Skala Kecil
Melaksanakan Evaluasi Penilaian Kemajuan Pembelajaran dan Mengadministrasikan Hasil Ujian Peserta
Persyaratan Dokumen Peserta (Asesi)
Calon peserta wajib menyiapkan dan mengunggah berkas pendaftaran berikut melalui Formulir APL-01:
- Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) aktif atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Transkrip nilai terakhir yang membuktikan kelulusan atau keikutsertaan mata kuliah Perencanaan Pembelajaran, Strategi Belajar Mengajar, Komunikasi Instruksional, Evaluasi Pembelajaran, atau Media Pembelajaran.
- Pasfoto formal terbaru (latar belakang warna merah atau biru).
- Dokumen portofolio wajib berupa draf rencana sesi (*lesson plan / satuan acara perkuliahan*), modul ajar singkat atau materi presentasi (PPT), instrumen tes penilaian, atau rekaman video/foto saat asesi mensimulasikan praktik mengajar/presentasi minimal pada 2 simulasi internal kelas (*micro-teaching*).
Metode Pengujian & Lokasi Asesmen
| Metode Uji | Verifikasi Dokumen Portofolio Perangkat Pembelajaran, Uji Teori Tertulis Prinsip Metodologi Pelatihan, serta Demonstrasi Praktik Mengajar Langsung (*Micro-Teaching / Presentation Test*) menyajikan satu materi kompetensi terpilih dalam batas waktu 20 menit |
|---|---|
| Tempat Uji (TUK) | Laboratorium Micro-Teaching dan Media Pembelajaran / TUK Komunikasi Terverifikasi DPAS UPI |
| Rekomendasi Status | Kompeten (K) ➔ Berhak menerima Sertifikat Kompetensi resmi Logo Garuda BNSP |
Siap Mengikuti Uji Kompetensi Ini?
Pastikan kesiapan draf materi ajar (*lesson plan*), media presentasi visual, penguasaan *public speaking*, serta kelengkapan berkas portofolio mengajar Anda telah siap sebelum registrasi.


