Tugas & Fungsi Utama
Gambaran operasional utama Divisi Asesmen dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam menguji, mengevaluasi, serta memberikan pengakuan formal atas kompetensi dan kesiapan kerja SDM.
Bidang Asesmen & Pengukuran
Merancang instrumen uji kompetensi (tes tertulis, praktik, wawancara) yang valid dan reliabel sesuai standar SKKNI atau internasional.
Mengelola rangkaian uji kompetensi, memastikan kesiapan Tempat Uji Kompetensi (TUK), serta menugaskan Asesor berlisensi resmi.
Mengevaluasi hasil uji secara objektif untuk merekomendasikan keputusan akhir predikat peserta: “Kompeten” (K) atau “Belum Kompeten” (BK).
Mengadministrasikan database master peserta, mendokumentasikan rekam jejak pengujian, serta menjamin keamanan dokumen penunjang.
Lembaga Sertifikasi Profesi (BNSP)
Menjaga akuntabilitas tata kelola lembaga agar tetap patuh penuh sesuai regulasi dan pedoman mutu Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Memproses dan menerbitkan sertifikat kompetensi berlogo Garuda BNSP sebagai bukti legalitas hukum yang sah atas keahlian profesi asesi.
Mengelola rekrutmen, menyelenggarakan refreshment pelatihan berkala, serta memonitor masa berlaku lisensi kompetensi Asesor.
Merancang dan memetakan skema sertifikasi baru yang adaptif dengan dinamika kebutuhan industri modern dan teknologi terbaru.