Sertifikasi Kompetensi
Skema Teknisi Akuntansi Ahli – Syariah
Direktorat Pelatihan, Asesmen dan Sertifikasi (DPAS) – LSP P1
Ringkasan Program
Sertifikasi Kompetensi Teknisi Akuntansi Ahli – Syariah merupakan program asesmen tingkat kualifikasi tertinggi / okupasi ahli yang diselenggarakan oleh Direktorat Pelatihan, Asesmen dan Sertifikasi (DPAS) melalui LSP P1. Sertifikasi ini dirancang untuk menguji, memvalidasi, dan mengesahkan kemampuan strategis serta analisis teknis asesi dalam siklus akuntansi lembaga keuangan syariah maupun entitas bisnis syariah. Cakupan asesmen meliputi kemampuan mengimplementasikan pengakuan, pengukuran, dan penyajian transaksi berbasis akad-akad syariah (seperti Murabahah, Mudarabah, Musyarakah, Istishna, dan Salam), menyusun laporan keuangan terintegrasi, menghitung serta mendistribusikan bagi hasil, melakukan pelaporan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF), hingga mengevaluasi kepatuhan syariah (shariah compliance) sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Syariah yang berlaku nasional.
Daftar Unit Kompetensi
Menerapkan Prinsip Dasar Fikih Muamalah, Etika Bisnis Islam, dan Kepatuhan Syariah (Shariah Compliance)
Mengoperasikan Sistem Informasi Akuntansi dan Perangkat Lunak Akuntansi Keuangan Syariah
Mengevaluasi Efektivitas Sistem Pengendalian Internal dan Audit Internal pada Entitas Syariah
Menyusun Laporan Keuangan Entitas Syariah (Laporan Posisi Keuangan, Sumber & Penyaluran Zakat, Kebajikan, dan CALK) Sesuai SAK Syariah
Menghitung, Menganalisis, dan Menetapkan Rekonsiliasi Distribusi Bagi Hasil (Profit and Loss Sharing) Transaksi Syariah
Melakukan Perhitungan Akuntansi dan Pelaporan Zakat Korporasi, Infaq, Sedekah, serta Wakaf (ZISWAF)
Persyaratan Dokumen Peserta (Asesi)
Calon peserta wajib menyiapkan dan mengunggah berkas pendaftaran berikut melalui Formulir APL-01:
- Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) aktif atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Transkrip nilai terakhir yang membuktikan kelulusan atau keikutsertaan mata kuliah Akuntansi Syariah, Fikih Muamalah, Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah, Audit Syariah, Analisis Laporan Keuangan, atau Manajemen Zakat & Wakaf.
- Pasfoto formal terbaru (latar belakang warna merah atau biru).
- Dokumen portofolio wajib berupa draf laporan keuangan entitas syariah (neraca, laporan laba rugi, laporan sumber dan penggunaan dana zakat/kebajikan beserta CALK), kertas kerja perhitungan/simulasi bagi hasil akad mudarabah/musyarakah, atau bukti laporan kepatuhan syariah dari proyek lab/studi kasus mandiri tingkat lanjut yang pernah dikerjakan minimal pada 2 proyek/entitas simulasi.
Metode Pengujian & Lokasi Asesmen
| Metode Uji | Verifikasi Dokumen Portofolio Keuangan Syariah, Uji Teori Tertulis Kasus Perhitungan Distribusi Bagi Hasil & Pengakuan Akad, serta Demonstrasi Praktik Langsung Penyusunan Kertas Kerja Transaksi Syariah dan Penyelesaian Kasus Laporan Keuangan Berbasis SAK Syariah Menggunakan Perangkat Lunak Akuntansi/Spreadsheet Lanjut |
|---|---|
| Tempat Uji (TUK) | Laboratorium Akuntansi Terpadu dan Komputer Akuntansi Syariah / TUK Bisnis Terverifikasi DPAS UPI |
| Rekomendasi Status | Kompeten (K) ➔ Berhak menerima Sertifikat Kompetensi resmi Logo Garuda BNSP |
Siap Mengikuti Uji Kompetensi Ini?
Pastikan penguasaan Anda terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK/SAK) Syariah, regulasi fatwa DSN-MUI, mekanisme bagi hasil, serta kelengkapan berkas portofolio laporan keuangan syariah Anda telah siap sebelum registrasi.


